Header Ads Widget

7 Perempuan di Ngawi yang Endorse Judi Online Ditangkap

1001 BERITA - Sebanyak 7 wanita di Ngawi diringkus polisi sebab ikut serta judi online. Mereka diamankan sebab menerima endorse ataupun mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

" Terdapat 7 perempuan yang kita amankan dalam permasalahan judi online. Jadi berkat regu cyber patrol Polres Ngawi yang melakukan patroli siber, menciptakan akun medsos IG yang terindikasi melaksanakan promosi judi online," ucap Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Jumat( 1/ 9/ 2023).

Para terdakwa yang diamankan, kata Argo, seluruh masyarakat Ngawi. Mereka bernama samaran TRO( 19), IDP( 21), AES( 21), RT( 23), SAC( 21), RDD serta JSD. Terdakwa diamankan di 2 posisi berbeda ialah rumah kediaman TRO serta rumah kediaman RDD.


" Kita amankan dari 2 posisi berbeda rumah terdakwa ialah di Dusun Belikwatu Desa Sumberbening Kecamatan Bringin rumah TRO. Setelah itu posisi kedua diamankan di rumah RDD masuk Dusun Nanggalan, Desa Babadan Kecamatan Paron, cerah Argo.

Argo meningkatkan seluruh terdakwa diamankan di hari yang sama ialah Rabu( 23/ 8). Tetapi dalam waktu yang berbeda." Mereka diamankan Rabu kemudian di rumah TRO serta RDD," tandas Argo.

Argo menarangkan dari tangan terdakwa ikut diamankan benda fakta sebagian ponsel. Perlengkapan ini diprediksi digunakan buat mempromosikan lewat media sosial mereka.


" Benda fakta yang diamankan antara lain sebagian ponsel bermacam tipe yang berisi akun medsos promosi judi online. Dan duit hasil endorse antara Rp 1 juta sampai Rp. 6 juta. Dan novel rekening bank dan benda fakta yang lain dari para pelakon," tandas Argo.

Kasat Reskrim Agung Joko Haryono menarangkan dari endorse mempromosikan judi online tersebut para terdakwa mengaku memperoleh keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Para tersanga dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Data Serta Transaksi Elektronik.

" Mereka mengaku untung Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Ancaman hukuman penjara untuk terdakwa 6 tahun penjara," ungkap Agung.

Agung kemudian mengimbau warga Ngawi buat tidak melaksanakan aktivitas judi dan mempromosikan judi di media sosial." Bermedsos dengan baik utamanya jangan mempromosikan judi," tandas Agung. 

Posting Komentar

0 Komentar

close
http://www.rtpfbmaxwin.com/