1001 BERITA - Direktorat Tindak Pidana Siber( Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang di Denpasar, Bali, terpaut permasalahan perjudian online. Dari 11 orang yang ditangkap, satu orang dikenal selaku koordinator.

" Dari hasil patroli siber pada bertepatan pada 6 sudah dicoba penyelidikan, serta Direktorat Siber melaksanakan tindak lanjut dengan mengamankan sebagian terdakwa yang TKP- nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat( 8/ 9/ 2023).


Ramadan berkata 11 orang terdakwa ini hendak dicoba pendalaman. Dia tidak menutup mungkin hendak ditetapkannya terdakwa lain.

Di peluang yang sama, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni berkata 11 orang itu telah dicoba penahanan. Ada pula 10 orang yang ikut serta dikenal selaku regu operasional.

" Dari 11 orang pasti terdapat satu orang koordinator serta 10 yang menolong operasional. Koordinator merupakan Kerabat R, setelah itu dibantu oleh AS, AP, Angkatan laut(AL), PN, IF, Y, Meter, MA, MR, serta PS," ucap Dani Kustoni.


Ada pula polisi telah mengamankan perlengkapan fakta berbentuk 12 unit pc ataupun laptop, 21 unit HP dari bermacam merk, sampai SIM card. Pelakon dijerat dengan Undang- Undang ITE, KUHP, ataupun UU TPPU.

Apa saja pasal yang dikenakan kepada para terdakwa?

" Awal, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Setelah itu, Pasal 303 ayat 1 ke- 1 serta ke- 2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Setelah itu, Pasal 3 serta Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara optimal 20 tahun," ucap Dani.