1001 BERITA - Wanita nama samaran Meter( 24) sesekali melirik suaminya P( 31), rumah tangga bersama sepanjang 7 tahun wajib runtuh, tumbang, sirna alias rungkad berpisah gegara ikut serta kegiatan promosi judi online.

Dikala diperlihatkan kepada awak media, Meter menutup rambutnya yang pirang dengan jilbab bercorak biru. Dia serta suaminya terus menunduk menjauhi sorot kamera awak media.

" Berapa tahun kamu menikah," tanya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kapada P si suami, di depan awak media, Sabtu( 9/ 9/ 2023).

" 7 tahun," lirih P menanggapi persoalan itu.


Dikala ditanya soal berapa lama mereka melakoni kegiatan itu, P lantang menanggapi baru 3 bulan. Dia memperoleh masuk ke bundaran promosi judi dari salah seseorang terdakwa yang lain yang pula telah ditangkap polisi.

" Baru 3 bulan, aku yang( mengajak) istri. Backrgorund aku desain grafis, kemampuan aku di sana. Sedangkan istri selaku pengisi suara," jawab P.

P terdiam dikala Kapolres Maruly menanyakan soal mengapa dia mengaitkan istrinya dalam kegiatan promosi judi online itu. Alibi ekonomi sampai hasil menggiurkan menyeretnya di kegiatan melanggar hukum itu.


" Biar enggak wajib menyewa orang lain lagi, dengan istri bisa keuntungan Rp 30 juta( dalam 3 bulan). Uangnya dipakai buat kebutuhan tiap hari," tutur P.

" Buat makan, buat keperluan tiap hari," celetuk Meter menyambung jawaban suaminya.

Meter mengaku ketahui kegiatan yang dilakoni bersama suaminya itu melanggar hukum. Tetapi keuntungan masing- masing bulan yang mereka raup tidak dapat mereka tinggalkan.

" Ketahui( melanggar hukum), telah sempat( menegaskan suami) tetapi hasilnya menggiurkan," lirihnya.

Belajar Otodidak

Terpisah kepada, P mengaku tidak bertitel sarjana. Dia mengenali soal desain grafis sepintas dikala masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas. Tetapi dia menyudahi kuliah serta membuka usaha selaku tukang fotokopi.

" Aku pernah kuliah cuma menyudahi, jadi tidak terdapat ijazah. Jadi aku membuat desain gambar serta video buat promosikan web judi online, buatnya secara belajar sendiri," ucapnya.

P mengaku baru 3 bulan melakoni kegiatan itu, dia mengajak si istri buat mengisi suara dari tiap konten video yang dia buat. Buat tugas mengunggah terdapat terdakwa yang lain.

" Aku usaha fotokopi, setelah itu diajak terdakwa TS buat membuat promo judi online di media sosial. Kesimpulannya tertarik, serta turut mempromosikan," pungkasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 27 ayat 2, Junto pasal 45 ayat 2 Undang- undang RI no 19 tahun 2016 tentang data serta transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sangat lama 6 tahun ataupun denda sangat banyak Rp 1 miliyar.